Materi MPLS Hari Ke 2. Tata Tertib Sekolah dan Jadwal Pembelajaran Daring




A. TATA TERTIB KEGIATAN INTRA KURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR)
1. Masuk Sekolah
Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan. Bel dibunyikan pukul 07.00 WIB. Setelah bel dibunyikan para siswa masuk ruangan dengan tertib, bersalaman dengan guru berdoa bersama. 

2. Waktu Belajar
Sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah siap di kelas untuk menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
 
3. Waktu Istirahat
Para siswa diharapkan tidak berada di kelas selama waktu istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah. 

4. Waktu Sholat Berjamaah
Para siswa diwajibkan Sholat Dzuhur berjamaah 

5. Waktu Pulang
Para siswa pulang setelah selesai Sholat Dzuhur berjamaah sesuai dengan jadwal dan diakhiri dengan berdoa bersama kemudian bersalaman dengan guru. 



6. Pakaian Seragam Sekolah.
Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku, yaitu :
Baju putih, dasi biru, bawahan biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih,sepatu hitam polos pada hari Senin dan selasa;
Baju biru muda, bawahan biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos pada hari Rabu dan Kamis;
Seragam pramuka, ikat pingang hitam, kaos kaki hitam, sepatu hitam polos pada hari Jumat dan Sabtu.


B. KEGIATAN EKTRAKURIKULER
Setiap siswa wajib mendukung dan ikut berpartisipasi pada semua program kegiatan OSIS SMP N 5 SATAP Sapuran.
Setiap siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat, bakat dan cabang kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah.


C. KEWAJIBAN SISWA
  1. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah
  2. Taat kepada Guru dan Karyawan SMP N 5 SATAP Sapuran.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, barang-barang inventaris sekolah.
  4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kelas dan sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai kepada sesama teman.
  7. Memiliki dan membawa sendiri perlengkapan yang diperlukan di sekolah.
  8. Menyampaikan surat undangan/edaran/panggilan dari sekolah yang ditujukan untuk orang tua
  9. Berpakaian sopan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  10. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melabihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga dan bagian depan tidak menutupi alis mata.
  11. Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutup mata dan bagian belakang yang panjangnya melebihi bahu harus dikepang /diikat.
  12. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara hari-hari besar Nasional.( dengan berseragam sekolah lengkap dan memakai topi SMP N 5 SATAP Sapuran)
  13. Siswa yang melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan tersebut diatas, akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  14. Peringatan secara langsung/ teguran kepada siswa.
  15. Peringatan secara tertulis kepada siswa dengan panggilan orang tua/ wali ke sekolah.
  16. Mengisi/ membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh ketua RT setempat, di skor dan diserahkan kepada orang tua wali.


D. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
  1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
  2. Merokok (baik di sekolah maupun di luar sekolah), membawa obat terlarang, minuman keras dan alat lain yang berbahaya dan tidak ada hubungannya dengan pelajaran disekolah.
  3. Menerima surat-surat atau tamu di sekolah.
  4. Berpakaian tidak sopan dan bersolek.
  5. Berkelahi secara perorangan atau kelompok
  6. Membawa/menyimpan dan mengedarkan buku porno, film porno atau media lain yang bertentangan dengan nilai budaya Nasional dan Moral Pancasila.
  7. Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lainnya tanpa seijin kepala sekolah
  8. Memakai perhiasan berharga dan berlebihan
  9. Untuk siswa putra berambut panjang dan memakai aksesoris (kalung, gelang, anting ).
  10. Melakukan atau berbuat tindakan yang mengarah ke Kriminalitas
  11. Tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan
  12. Keluar masuk kelas setiap ganti jam pelajaran
  13. Datang tidak tepat waktu ( terlambat ) dan pulang sebelum pelajaran selesai
  14. Membawa Hand Phone (ponsel).
  15. Mengecat rambut selain hitam.


E. SANKSI KETERLAMBATAN
Bagi siswa yang terlambat setelah bel dibunyikan ( 07.00 ) dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran ke 1, setelah melapor dan membawa surat ijin masuk kelas dari guru piket.

b. Siswa yang datang terlambat sebanyak 3 kali, membuat pernyataan tertulis, diketahui wali kelas dan ditanda tangani oleh orang tua.
Bagi siswa yang terlambat datang 10 menit setelah bel masuk dibunyikan (07.00) dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Siswa yang terlambat sebanyak 4 X akan dilakukan pemanggilan orang tuanya oleh wali kelas

b. Siswa yang terlambat sebanyak 5 kali akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh wali kelas, guru BK, dan Urusan Kesiswaan.

c. Jika orang tua siswa tidak dapat hadir pada panggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan yang kedua.

d. Jika orang tua tidak hadir pada paggilan kedua, maka akan diadakan pemanggilan yang ketiga.

e. Jika orang tua tidak hadir pada panggilan yang ketiga, maka siswa akan diantar pulang dan kembali lagi kesekolah bersama orang tua.

f. Jika siswa terlambat sampai 6 X akan diskors selama 2 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

g. Jika siswa terlambat sampai 7 X akan di skors selama 3 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

h. Jika siswa terlambat sampai 8 X akan di skors selama 4 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjaka tugas-tugas dari sekolah

i. Jika siswa terlambat sampai 9 X akan di skors selama 5 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

j. Jika siswa terlambat samapai 10X lebih akan diserahkan kembali ke orang tua



F. SANKSI TIDAK MASUK SEKOLAH

  1. Tidak masuk sekolah karena sakit harus membawa surat keterangan orang tua.
  2. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 1 sampai 3 hari wajib lapor wali kelas.
  3. Tidak masuk sekolah selama 4 sampai 6 hari diadakan pemanggilan orang rua.
  4. Tidak masuk sekolah 7 – 10 hari diadakan pemanggilan orang tua yang ke dua
  5. Tidak masuk sekolah 10 hari atau lebih diadakan pemanggilan orang tau yang ke tiga
  6. Bila pemanggilan yang ke tiga masih ada pelanggaran maka siswa akan dikembalikan keorang tua.


























JADWAL PELAJARAN DARING (ONLINE)
SMP N 5 SATAP SAPURAN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022

SENIN     1. PAI

                 2. PENJASORKES

SELASA   1. IPA

                 2. SENI BUDAYA

RABU      1. BAHASA INGGRIS

                2. BAHASA INDONESIA

KAMIS    1. MATEMATIKA

                2. PRAKARYA

JUM’AT   1. PKN

                 2. BAHASA JAWA

SABTU    1. IPS

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Materi MPLS Hari Ke 1. Profil SMPN 5 Sapuran